PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 24 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M.

Tampak hadir langsung juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali penyampaian jawabannya atas pandangan umum Fraksi NasDem. Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, penataan perangkat daerah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang memuat kriteria dalam penataan perangkat daerah dan kesesuaian perumpunan urusan pemerintahan. Rampingnya perangkat daerah diharapkan akan menjadikan kinerja yang optimal, gesit dan kaya fungsi.

"Pada tahapan setelah Perda disahkan akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan masing-masing urusan pemerintahan," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP, dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan, penataan perangkat daerah yang akan dilakukan salah satunya dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah. "Selain menata perangkat daerah menjadi lebih ramping, efisien namun tetap optimal dalam fungsinya, juga dalam rangka mengintegrasikan beberapa fungsi yang berkaitan pada beberapa urusan pemerintah agar menjadi lebih fokus dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, dikatakan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan dalam upaya rasionalisasi jumlah pegawai di Pesibar, terutama dalam hal pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat secara utuh dan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi-fungsi yang telah ada terutama dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Pesibar," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

"Untuk menjamin pelaksanaan fungsi pemerintahan, Pemkab Pesibar mengatur tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah," imbuh Wakil Bupati, Irawan Topani.

Lebih lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, PPP, dan PKB, terkait tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Pemkab Pesibar sependapat bahwa ranperda tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 17 Tahun 2015 dan merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi kerawanan pangan dan gejolak pangan. "Pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Agar terwujudnya tatacara penyelenggaraan cadangan pangan di Pesibar tentunya membutuhkan pendanaan yang cukup dalam hal penataan kelembagaan, SDM, sarana prasarana dan fasilitas pendukung, dengan adanya perda dimaksud diharapkan akan terjadi penguatan dalam hal peraturan dan landasan hukum bagi Pesibar untuk lebih meningkatkan kinerja dan performa di bidang pangan," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan, terkait komoditi yang akan dijadikan cadangan pangan daerah adalah berupa pangan pokok masyarakat lokal yaitu komoditi beras. Berdasarkan perhitungan cadangan pangan Pemkab Pesibar mendapatkan target sebesar 29,84 ton beras dan saat ini cadangan pangan milik Pemkab Pesibar yang dititipkan ke Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara (Lampura) adalah sebesar 29,36 ton.

"Peran serta masyarakat dalam cadangan pangan pemerintah ini dapat berupa pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah rawan pangan dan krisis pangan untuk pencegahan terjadinya rawan dan krisis pangan," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan yang meliputi pengadaan, pengelolaan, maupun penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. "Dan OPD yang membidangi urusan pangan yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaporkan kepada Bupati triwulan terkait perkembangan cadangan pangan pemerintah daerah," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Selanjutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya, terkait inventaris ulang lahan sawah dan pembinaan petani serta pembangunan infrastruktur pertanian di Pesibar bahwa DKPP terus melakukan pembinaan kepada petani, atau Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ada di Pesibar.

Jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem terkait ranperda tentang penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas (PSU) umum perumahan, ranperda tersebut telah mengatur mekanisme sanksi administratif serta dimasukan kedalam daftar hitam (blacklist) pengembang. Sanksi yang lebih lanjut akan diatur dalam perkada.

Sedangkan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu dalam pelaksanaan penyerahan PSU umum akan menjaga kualitas dan akan dipelihara dan diawasi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat serta akan meningkatkan kolaborasi yang harmonis dengan pihak swasta atau pengembang.

"Jawaban atas pandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi PKB, Pemkab Pesibar berterima kasih atas dukungan dan masukan terhadap ranperda tentang penyerahan PSU umum perumahan," sambung Wakil Bupati, Irawan Topani.

Sementara jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar, Wakil Bupati, Irawan Topani menjelaskan, sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah dan telah diverifikasi oleh tim, PSU harus dalam kondisi baik dan terpelihara secara fungsi maupun kelayakan penggunaan. "Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU umum perumahan dan permukiman. Ruang lingkup ranperda ini hanya mencakup PSU umum perumahan pengembang. Yang dimaksud perumahan pengembang adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

"Untuk PSU umum perumahan setelah diserahkan, tata kelola aset dilakukan dengan pencatatan aset ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) yang sudah tercatat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang bersumber dari APBD Pesibar," urai Wakil Bupati, Irawan Topani.

Sementara jawaban atas pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya terkait ranperda tentang penyerahan PSU umum perumahan, bahwa Ranperda tersebut telah mengatur mekanisme penyerahan PSU yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. PSU yang telah diserahkan akan tercatat ke dalam DBMD, dan PSU yang sudah tercatat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah terkait pemeliharaannya.

Untuk jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKB, dan Amanat Indonesia Raya, terkait ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, pemkab sependapat bahwa arsip menjadi kebutuhan yang vital dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain itu dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang tata kearsipan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk membentuk unit kearsipan dan menempatkan arsiparis sesuai kualifikasi. "Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Wakil Bupati, Irawan Topani menandaskan, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi Gollkar, perangkat daerah yang ditetapkan sebagai lembaga kearsipan daerah dalam ranperda tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, ranperda tentang kearsipan disusun sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang menjadi dasar pembentukan lembaga kearsipan daerah, serta dalam Ranperda tersebut telah dirumuskan norma terkait tugas/kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 dalam ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. "Pengelolaan arsip dinamis diatur dalam Bab V Pasal 19 ranperda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya yang meliputi tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis dan jadwal retensi arsip, empat peraturan sebagaimana dimaksud sudah ditetapkan dalam bentuk perbup berkaitan dengan standar dan prosedur terkait pengamanan dan perlindungan arsip vital akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati yang mana sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan arsip vital. berkenaan dengan sanksi norma mengenai sanksi bagi pihak yang lalai dalam menjaga arsip, secara umum telah dirumuskan dalam ranperda tersebut pada Bab XVI Pasal 64 dan Bab XVII Pasal 65 ranperda penyelenggaraan kearsipan," pungkas Wakil Bupati, Irawan Topani. (Rilis Diskominfotiksan)

View the embedded image gallery online at:
https://pesisirbaratkab.go.id/berita/wakil-bupati-irawan-topani-sampaikan-jawaban-pemerintah-atas-pandangan-umum-fraksi-terhadap-empat-ranperda-usul-kepala-daerah?layout=default&print=1&tmpl=component#sigProIdec2813f04a