
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Senin (13/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas perlindungan hak-hak masyarakat melalui regulasi yang lebih komprehensif.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, tenaga ahli fraksi DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD beserta para anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas sinergi dan kemitraan yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas hingga menyetujui Ranperda usulan Kepala Daerah. Sinergi yang baik ini menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Adapun tiga Ranperda usulan Kepala Daerah yang telah memperoleh persetujuan DPRD meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; dan
3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat optimistis mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperluas akses layanan publik yang inklusif, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Dengan disetujuinya ketiga Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Pesisir Barat," pungkas Bupati.
Rilis Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat