
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terus mematangkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas sinkronisasi substansi Ranperda RTRW, berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Vitri Indra Bangsawan, S.T., M.Sc., serta tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, pakar teknik sipil, dan pegiat pelestarian lingkungan yang juga merupakan anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, Ir. Anshori Djausal, S.T.. Rapat dipimpin oleh Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Lampung, M. Bobby Rahman, S.T., M.Si. (Han)., Ph.D.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat didampingi jajaran perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat, yakni Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam arahannya, Ir. Anshori Djausal menegaskan bahwa dokumen RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan masa depan suatu daerah. Karena itu, penyusunannya harus mampu memproyeksikan berbagai potensi, tantangan, dan kebutuhan pembangunan agar menjadi pedoman yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Forum tersebut membahas berbagai substansi penting dalam penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046. Visi pembangunan yang diusung adalah mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang didukung sektor pertanian dan perikanan yang maju, berkelanjutan, serta berbasis kearifan lokal. Visi tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025–2045, yaitu "Pesisir Barat Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan."
Dari sisi progres penyusunan, revisi RTRW telah melalui berbagai tahapan sejak tahun 2024, mulai dari Konsultasi Publik I dan II, diterbitkannya Rekomendasi Peninjauan Kembali dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga terbitnya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat ini, proses penyusunan memasuki tahapan pembahasan substansi bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, dilakukan pemutakhiran terhadap struktur ruang yang meliputi sistem jaringan transportasi, jalan, terminal, pelabuhan, sistem energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta berbagai prasarana pendukung lainnya seperti drainase, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan jalur evakuasi bencana.
Pada rencana pola ruang, luas wilayah daratan Kabupaten Pesisir Barat yang diatur mencapai sekitar 294.028,33 hektare, dengan kawasan lindung mendominasi sekitar 65,10 persen atau seluas kurang lebih 191.368,09 hektare, yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan taman nasional.
Forum juga mencatat bahwa koordinasi dan kesepakatan batas wilayah telah diselesaikan bersama daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesisir Barat, yakni Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Usai pelaksanaan rapat pleno, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan menindaklanjuti proses pengajuan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN serta menyelesaikan harmonisasi naskah Ranperda RTRW bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.
Melalui penyusunan RTRW Tahun 2026–2046, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan dokumen tata ruang yang menjadi pedoman pembangunan daerah secara terarah, berkelanjutan, adaptif terhadap tantangan masa depan, serta mampu mengoptimalkan potensi unggulan di sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Rilis Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat)