
PESISIR BARAT – Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lantai III, Selasa (7/07/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., M.I.Kom., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.H. Rapat dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., para Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pesisir Barat, serta jajaran TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang disampaikan pada rapat tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari program dan kegiatan pembangunan yang disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap akhir tahun anggaran pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Pesisir Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian akuntabilitas pemerintah daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi kinerja sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tetap berpedoman pada disiplin anggaran, yaitu pendapatan disusun berdasarkan perkiraan yang rasional, belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta seluruh penerimaan dan pengeluaran dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah. Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, kebijakan belanja difokuskan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur daerah. Pengalokasian anggaran juga dilakukan berdasarkan pendekatan kinerja yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Dalam laporannya disampaikan bahwa realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp745,51 miliar atau 78,82 persen dari total anggaran sebesar Rp945,83 miliar. Sementara realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp746,86 miliar atau 79,08 persen dari target sebesar Rp944,39 miliar.
Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp33,80 miliar atau 60,52 persen dari target Rp55,86 miliar. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp703,17 miliar atau 80,77 persen dari target Rp870,56 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp9,88 miliar atau 55,05 persen dari target Rp17,96 miliar.
Dari sisi belanja, realisasi belanja operasi mencapai Rp533,22 miliar atau 78,01 persen, belanja modal sebesar Rp84,13 miliar atau 77,58 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp652,03 juta atau 7,24 persen, serta belanja transfer sebesar Rp127,50 miliar atau 87,96 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyadari masih terdapat berbagai harapan masyarakat maupun DPRD yang belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang harus mengimbangi meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi, bekerja keras, serta berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang semakin maju, bermartabat, dan berbudaya. (Rilis Diskominfotiksan)