
PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlangsung di Novotel Palembang Hotel & Residence, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Tedi Zadmiko hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yakni Kepala Dinas Kesehatan Septono, S.K.M., M.M., Kepala Inspektorat Unzir, S.P., serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Dr. Drs. Gunawan, M.Si.
Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Pesisir Barat Desi Safriyani, S.A.N., AAAK, serta Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi Novi Kurniadi, S.K.M., M.B.A.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap pembayaran iuran JKN.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Salah satu strategi yang menjadi perhatian adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Iuran JKN tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Kabinet.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Program JKN di daerah. Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bahan laporan kepada Presiden terkait pelaksanaan program serta komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban iuran JKN.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Peserta yang terlibat meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin terbangun kesamaan pemahaman serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemenuhan iuran JKN.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan sosial, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(Rilis Diskominfotiksan)