
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi di lingkungan perangkat daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, menegaskan pentingnya pembenahan pelayanan secara menyeluruh guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong hasil penilaian pelayanan publik menuju Zona Hijau.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (27/10/2026).
Pemkab Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya kualitas pelayanan sebagai salah satu landasan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sekda Tedi Zadmiko berharap penilaian tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk mengevaluasi kinerja, memperbaiki kekurangan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, hasil penilaian tidak semata-mata dilihat dari angka maupun predikat yang diperoleh, tetapi harus menjadi dasar untuk mengetahui aspek pelayanan yang masih perlu dibenahi dan ditingkatkan.
Seluruh perangkat daerah juga didorong untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mengoptimalkan pelayanan, termasuk memastikan setiap unit kerja mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah harus menjadikan penilaian ini sebagai momentum untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kita berharap penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Pesisir Barat dapat meningkat menuju Zona Hijau, dengan dukungan komitmen, kerja sama, dan optimalisasi pelayanan pada setiap unit kerja,” demikian harapan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Evaluasi Hasil Penilaian Pelayanan Publik
Berdasarkan Rapor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024, pemerintah daerah memperoleh nilai akhir 74,87 dan berada pada Zona Kuning (Kategori C) dengan kualitas sedang.
Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.
Dalam penilaian tahun 2024, Puskesmas Krui memperoleh nilai 89,85, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meraih nilai 80,73, serta Puskesmas Biha memperoleh nilai 80,12. Ketiganya masuk dalam Zona Hijau sesuai kategori hasil penilaian masing-masing.
Sementara itu, sejumlah perangkat daerah masih memerlukan perhatian dan pembenahan lebih lanjut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperoleh nilai 76,73, Dinas Sosial meraih nilai 70,80, sedangkan Dinas Pendidikan memperoleh nilai 51,00 dan berada pada Zona Merah (Kategori D).
Capaian tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Pesisir Barat untuk memperkuat langkah perbaikan secara berkelanjutan, khususnya pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Empat Perangkat Daerah Menjadi Fokus Penilaian 2026
Memasuki tahun 2026, penilaian difokuskan pada empat perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yakni:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
3. RSUD KH. Muhammad Thohir Krui; dan
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Keempat perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan responsif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didorong untuk memperkuat pemenuhan aspek input, meningkatkan kualitas hasil pelayanan, serta membenahi pengelolaan pengaduan. Dinas Sosial juga diharapkan mengoptimalkan seluruh komponen pelayanan dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara terintegrasi.
Adapun RSUD KH. Muhammad Thohir Krui dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diharapkan konsisten menerapkan standar pelayanan, termasuk memenuhi maklumat pelayanan, menyediakan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan, serta memastikan transparansi informasi mengenai biaya dan waktu pelayanan.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil penilaian, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M.; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marnentinus, S.IP.; Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Makmur Hidayat, S.Pi., M.M.; Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir Krui, dr. Yusuf Firmansyah, M.Kes.; Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Lia Oktavia, S.KM., M.M.; serta Kepala Bagian Organisasi, Wike Wijayanti, S.ST., M.M.
Hadir pula Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto dan Alfero Septiawan, bersama perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Suwardi dan Adi Sunardi.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesisir Barat berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen dalam mencegah maladministrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mengoptimalkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan sinergi dan kesungguhan seluruh perangkat daerah, Pemkab Pesisir Barat optimistis pembenahan pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal sehingga target peningkatan hasil penilaian menuju Zona Hijau dapat diwujudkan.
Pelayanan publik yang berkualitas bukan sekadar pemenuhan ketentuan administratif, melainkan upaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, adil, dan responsif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rilis Diskominfotiksan)