
PESISIR BARAT – Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, Selasa (22/09/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (21/09/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan tanggapan dan penjelasan terhadap berbagai masukan, catatan, serta pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Peratin.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyesuaian regulasi Pemilihan Peratin dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah Daerah juga memberikan penjelasan mengenai pengaturan masa jabatan Peratin menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, termasuk ketentuan transisi bagi Peratin yang sedang menjalankan masa jabatan. Pengaturan tersebut dirumuskan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain masa jabatan, rapat juga membahas sejumlah ketentuan penting lainnya, di antaranya mekanisme pemilihan dengan calon tunggal, persyaratan calon Peratin, netralitas panitia dan aparatur, penyelesaian sengketa, serta mekanisme Pemilihan Peratin Antar Waktu (PAW).
Dalam penyelenggaraan pemilihan dengan calon tunggal, rancangan regulasi mengatur tahapan perpanjangan pendaftaran dan mekanisme musyawarah. Apabila tetap menghasilkan satu calon, pemilihan dapat dilanjutkan dengan surat suara yang memuat kolom calon dan kolom kosong, sesuai ketentuan yang dijelaskan Pemerintah Daerah dalam rapat tersebut.
Sementara terkait Pemilihan Peratin Antar Waktu (PAW), Pemerintah Daerah menjelaskan tahapan mulai dari pembentukan panitia, pengajuan dan persetujuan biaya, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, hingga pelaksanaan musyawarah Pekon.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda Pesisir Barat–Lampung Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE., para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para Camat, Lurah, dan Peratin.
Melalui rapat paripurna tersebut, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin diharapkan dapat terus dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan masyarakat Pekon di Kabupaten Pesisir Barat. (Rilis Diskominfotiksan)