
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi. Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan meminta seluruh jajaran pemerintah daerah lebih aktif menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial, legal, realistis, dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dedi Irawan saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (15/09/2026), di Ruang Rapat Payung Agung Lantai 4 Gedung A Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Dedi Irawan, perubahan Perda tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses penyempurnaan regulasi. Pembahasan tersebut harus menjadi momentum untuk kembali memetakan berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan menjadi sumber penerimaan baru bagi Kabupaten Pesisir Barat.
“Jangan hanya kita lihat sebagai proses penyempurnaan regulasi, tetapi sebagai bagian dari upaya menggali sumber-sumber PAD yang kuat, legal, realistis, dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah,” ujar Bupati.
Salah satu potensi yang mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan Perda adalah aktivitas kunjungan wisatawan mancanegara.
Pesisir Barat memiliki sektor pariwisata yang terus berkembang dan semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata. Kondisi ini dinilai perlu dilihat secara lebih luas, tidak hanya dari sisi peningkatan kunjungan dan promosi daerah, tetapi juga dari kemungkinan kontribusinya terhadap penerimaan daerah.
Meski demikian, Bupati menekankan bahwa setiap potensi penerimaan harus dikaji secara hati-hati. Pengkajian perlu mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta karakteristik layanan atau objek yang memang dapat dikenakan pajak maupun retribusi.
Bupati meminta tim perancang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inventarisasi dan kajian secara menyeluruh. Dengan langkah tersebut, setiap potensi yang memungkinkan secara hukum dapat dirumuskan secara tepat dalam regulasi daerah.
Selain sektor pariwisata, perubahan pola pengelolaan layanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Bupati meminta perubahan pola pengelolaan tersebut diikuti dengan kejelasan mengenai jenis layanan, potensi penerimaan, serta ketentuan yang diperlukan dalam regulasi daerah.
“Saya minta seluruh perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan memberikan gambaran mengenai jenis layanan, potensi penerimaan, serta ketentuan yang diperlukan,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai perubahan pola pengelolaan layanan justru membuat potensi penerimaan yang semestinya dapat diatur menjadi tidak memiliki landasan regulasi yang jelas.
Bupati Dedi Irawan juga mengingatkan agar rancangan perubahan Perda tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah daerah saat ini.
Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi perkembangan Pesisir Barat dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan sektor pariwisata, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, hingga perkembangan ekonomi masyarakat dinilai berpotensi melahirkan sumber penerimaan baru.
“Perda yang kita susun jangan hanya melihat kondisi hari ini. Kita harus berpikir untuk beberapa tahun ke depan,” tegasnya.
Karena itu, Bupati meminta rancangan perubahan Perda disusun secara komprehensif dan tetap memiliki fleksibilitas terhadap perkembangan daerah.
Dengan demikian, ketika muncul potensi baru yang secara hukum dapat dikembangkan, pemerintah daerah telah memiliki landasan regulasi yang memadai untuk mengelolanya.
Di sisi lain, Bupati memberikan perhatian khusus terhadap evaluasi tarif pajak dan retribusi yang berlaku.
Seluruh OPD pengampu diminta mengevaluasi tarif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, kemampuan membayar, kualitas pelayanan, biaya penyediaan layanan, perkembangan ekonomi, serta target peningkatan PAD.
Bupati menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak boleh diterjemahkan hanya melalui kenaikan tarif.
“Jangan hanya menaikkan tarif untuk mengejar penerimaan. Yang kita inginkan adalah tarif yang wajar, adil, dapat diterapkan, tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memberikan kontribusi yang optimal terhadap daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah harus menemukan titik keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan, dan perlindungan masyarakat dari beban yang tidak diperlukan.
Seluruh OPD juga diminta aktif menyampaikan potensi, kendala, kebutuhan, serta kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan.
Bupati berharap pendampingan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung dapat memastikan setiap substansi yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan.
“Mari kita susun peraturan daerah yang legal, realistis, fleksibel terhadap perkembangan daerah, tidak membebani masyarakat, dan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat.”
Melalui pembahasan perubahan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan arah kebijakan bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu bersumber dari kenaikan beban masyarakat.
Sebaliknya, pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif menggali potensi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
Kegiatan pembahasan dan pendampingan berlangsung pada 14–16 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan pendampingan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menugaskan Muhammad Ali Badary sebagai ketua tim perancang peraturan perundang-undangan. (Rilis Diskominfotiksan)