
PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lamban Juang, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Barat dan Lampung Barat, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, Didit Syafril Hidayat, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat, Sutriyono Yuwanto, S.I.P., selaku narasumber. Turut hadir pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh Armen Qodar, ditegaskan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah, merupakan hal penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Kepatuhan tersebut juga menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan daerah dan kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah digitalisasi pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pemanfaatan aplikasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem digital yang lebih cepat, terintegrasi, dan dapat dilakukan secara real-time.
Armen mengajak para pemilik hotel, penginapan, losmen, vila, dan homestay di Kabupaten Pesisir Barat agar aktif serta patuh melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat usaha masing-masing. Pengelola akomodasi dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pihak pertama yang melakukan pendataan terhadap wisatawan asing.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan untuk mencurigai, apalagi menghambat investasi dan perkembangan pariwisata. Sebaliknya, pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan daerah, memastikan ketertiban administrasi, serta memberikan perlindungan kepada wisatawan.
Melalui pelaporan yang akurat dan transparan menggunakan APOA, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap citra daerah sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan profesional semakin kuat. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain menyoroti pelaporan WNA, Armen mengingatkan seluruh peserta sosialisasi agar senantiasa mematuhi peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, kebersihan, keindahan, dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Kabupaten Pesisir Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Wisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebersihan dan Keindahan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang bersih, indah, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Menurut Armen, kepatuhan terhadap peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran hukum yang baik, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus mendukung iklim investasi dan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi. Dengan demikian, materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan Sosialisasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Rilis Diskominfotiksan)