
PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda pembacaan Surat Keputusan (SK) perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua II DPRD Pesisir Barat, Muhammad Amin Basri, S.M., M.M. Rapat dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir Staf Ahli Bupati, para Asisten, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Barat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta anggota TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang dibacakan Wakil Bupati Irawan Topani, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Ranperda usul Kepala Daerah Tahun Anggaran 2026, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik adat dan budaya yang khas. Hal tersebut tercermin dalam penggunaan nomenklatur lokal, yakni “pekon” untuk penyebutan desa dan “peratin” untuk penyebutan kepala desa.
Pengaturan mengenai pemilihan peratin sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Seiring dengan dinamika regulasi di tingkat nasional, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan regulasi tersebut membawa dampak terhadap tata kelola pekon di Kabupaten Pesisir Barat, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan peratin menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Selain masa jabatan, terdapat pula perubahan terkait persyaratan pendaftaran calon peratin, pemilihan peratin antarwaktu, serta mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon peratin.
Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya berpotensi mengalami ketidakselarasan atau disharmoni secara yuridis apabila tidak segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Berdasarkan uraian di atas, maka perlu untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin,” demikian disampaikan dalam nota penjelasan tersebut.
Di akhir sambutannya, Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan peratin di Kabupaten Pesisir Barat.
Payung hukum tersebut mencakup penyelenggaraan pemilihan peratin secara serentak maupun pemilihan peratin antarwaktu di Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, penyelenggaraan pemilihan peratin diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, dengan tetap memperhatikan karakteristik adat dan budaya masyarakat Pesisir Barat.(Rilis Diskominfotiksan)