Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bertindak tegas dalam menciptakan ketertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dalam hal ini petugas Satpol PP & Damkar menanggkap dan mengangkut hewan ternak kambing, sapi dan kerbau yang berkeliaran ditempat umum hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik hewan ternak agar mengikuti peraturan yang ada sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mewajibkan peternak menempatkan hewan ternaknya di kandang atau digembalakan di padang rumput dengan pengawasan dan apabila hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan dapat di tangkap.