Ada tiga tugas pokok personel Satpol PP yang harus diingat. Menjaga ketentraman dan ketertiban, memberikan bimbingan teknis dan operasional terhadap anggota linmas. Bukan hanya dalam kaitannya dengan pengamanan pemilu, namun untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah pekon.
”Selanjutnya penegakan perda yang esensinya untuk menjaga kewibawaan pemerintah, demi kepentingan umum dan keamanan aset-aset negara,” kata Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam arahan serta pembinaan pegawai kontrak Satpol PP dan pemadam kebakaran di gedung Dharma Wanita. Selasa (19/3).
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bertindak tegas dalam menciptakan ketertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dalam hal ini petugas Satpol PP & Damkar menanggkap dan mengangkut hewan ternak kambing, sapi dan kerbau yang berkeliaran ditempat umum hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik hewan ternak agar mengikuti peraturan yang ada sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mewajibkan peternak menempatkan hewan ternaknya di kandang atau digembalakan di padang rumput dengan pengawasan dan apabila hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan dapat di tangkap.