Ruang lingkup kegiatan pemerintah kabupaten pada dasarnya merujuk pada kewenangan dan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar ruang lingkupnya meliputi:

1. Urusan Pemerintahan Wajib

a. Pelayanan dasar (wajib terkait pelayanan dasar):

b. Wajib bukan pelayanan dasar:

2. Urusan Pemerintahan Pilihan

3. Tugas Pembantuan

Kegiatan yang dilaksanakan kabupaten berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat atau provinsi, misalnya terkait program nasional.

4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah