Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui permohonan resmi kepada PPID. Pemohon dapat datang langsung ke kantor PPID dan mengisi formulir online 

Ajukan Permohonan Informasi

Syarat Permohonan Informasi Publik

  • Nama lengkap pemohon
  • Nomor identitas pemohon (KTP, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa)
  • Alamat pemohon
  • Alamat email pemohon
  • Kontak atau nomor HP pemohon
  • Scan/Foto identitas pemohon

Tata cara pengajuan keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  • Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  • Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  • Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Ajukan Pengajuan Keberatan Informasi

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Ajukan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at : 07.30 -16.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB

Sabtu-Minggu : Libur