Kecamatan Pesisir Utara dengan Ibu Kota Pugung Tampak resmi menjadi Wilayah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Kecamatan Pesisir Utara yang pada mulanya merupakan wilayah kewedanaan Krui yang dibentuk pada kwartal pertama tahun 1949. Dengan wilayah berasal sebagian dari wilayah Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Tengah dan Kecamatan Pesisir Selatan.

Dalam perjalanan Kewedanaan Krui yang ketika itu berada dalam Pengawasan kabupaten Ogan komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, kemudian terjadi perubahan kembali, hal ini terjadi karena masyarakat Kewedanaan Krui memilih bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Dati II Lampung Utara.

Selanjutnya ketika Usulan Pembentukan Daerah Tingkat II Lampung Barat mulai dirintis, Kecamatan Pesisir Utara merupakan salah satu Kecamatan Prioner dari 6 (Enam) Kecamatan Induk yang ada saat itu.

Berangkat dari kondisi yang ada dan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang, juga dalam rangka mendekatkan pelayanan masyarakat Kecamatan pesisir Utara mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar Kecamatan Pesisir Utara dibentuk kembali satu Kecamatan baru yakni Kecamatan Lemong.

Dengan segala perjuangan dari masyarakat Kecamatan Pesisir Utara khususnya masyarakat yang berada di wilayah utara dan selatan Kecamatan Pesisir Utara, Maka Kecamatan Perwakilan Lemong secara resmi di bentuk dan terpisah dari kecamatan pesisir Utara.