- Detail
-
Diperbarui: 03 Maret 2022
-
Dilihat: 1041
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang pariwisata.
Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang pariwisata;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata;
- pelayanan Administratif;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku