Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang pariwisata.

Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pariwisata;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata;
  4. pelayanan Administratif;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku