Profil Kecamatan Karya Penggawa
- Dilihat: 3994
Kecamatan Karya Penggawa dengan ibukota Kebuayan resmi menjadi wilayah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Wilayah Kecamatan Karya Penggawa yang sebelumnya berstatus perwakilan Kecamatan Karya Penggawa di bentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Lampung Nomor : G/305/B.II/H/1990, Tanggal 27 Agustus 1990 berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 138/1433/PUOD, Tanggal 24 April 1990.
Pembentukan Perwakilan Kecamatan Karya Penggawa yang merupakan pengembangan atau pemekaran wilayah Kecamatan Pesisir Tengah Krui dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 138-210, Tentang Tatacara Pembentukan Kecamatan dan Perwakilan Kecamatan, sebagai langkah awal pembentukan wilayah tersebut menjadi Kecamatan merupakan bukti kesepakatan penilaian pentingnya wilayah ini dibentuk menjadi Kecamatan, pada tanggal 14 Agustus 2001 Kecamatan Karya Penggawa diresmikan sebagai Kecamatan Definitif oleh Bupati Lampung Barat.