Pembangunan bidang kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional telah mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, memenuhi hak kebutuhan dasar yang diselenggarakan melalui pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terprogram, terarah, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dengan fokus pada 7 (tujuh) permasalahan sosial yakni Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku, Korban Bencana serta Korban Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, baik yang bersifat primer maupun akibat/dampak non sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dari awal pembentukannya telah beberapakali mengalami perubahan, baik kelembagaan maupun namanya.
VISI
“Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Unggul, Produktif, Harmonis, Kondusif dan Berkurangnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)”
MISI
Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat mempunyai Sekretariat dan Tiga (3) Bidang, yaitu :