WAKIL BUPATI ZULQOINI SYARIF HADIRI RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA LAPORAN BAPEMPERDA TENTANG PROPEMPERDA
PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar, dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di ruang rapat DPRD Pesibar, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., itu dihadiri oleh 20 dari 25 anggota DPRD Pesibar.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat.
Ketua Bapemperda DPRD Pesibar, Riza Pahlevi, S.T., menyampaikan bahwa propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Pesibar.
Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Pesibar, Riza Pahlevi, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
"Dalam Propemperda Tahun Anggaran 2024, sebanyak 12 ranperda terdiri dari delapan ranperda yang berasal dari Pemkab Pesibar dan empat ranperda inisiatif DPRD Pesibar," jelas Ketua Bapemperda DPRD Pesibar Riza Pahlevi.
Ketua Bapemperda DPRD Pesibar Riza Pahlevi juga memaparkan daftar ranperda usul Pemkab Pesibar, diantaranya ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, ranperda tentang pengarusutamaan gender, ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pangan daerah, ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sedangkan daftar ranperda usul inisiatif DPRD Pesibar yaitu ranperda tentang penyandang disabilitas, ranperda tentang pengembangan budaya literasi, ranperda tentang pendidikan inklusif ramah anak, dan ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga," pungkasnya.