KUNJUNGAN KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA

Bandar Lampung, Kamis 25 Maret 2021

Dalam rangka melaksanakan kegiatan monitoring pelayanan informasi, baik mengenai proses penanganan dan pemulihan Covid-19, maupun mengenai sinergitas Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan kinerja humas dan memanfaatkan media sosial untuk mendiseminasikan kinerja Pemerintah, sekaligus meng-counter berita "negatif" (hoax dan disinformasi), penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh industri penyiaran, implementasi kebebasan pers, dan rencana pelaksanaan survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta kesiapan daerah menuju transformasi digital, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KEMENKO POLHUKAM) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadakan kegiatan audiensi/rakor membahas permasalahan tentang "Pelayanan Informasi oleh Badan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Penerapan P3SPS dan Implementasi Kebebasan Pers di Provinsi Lampung" pada tanggal 25 Maret 2021.

Dinformasikan perwakilan Kemenko Polhukam yang hadir pada kegiatan tersebut, antara lain:

1. Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa, Drs. Muztahidin, MM;

2. Analis Kebijakan Ahli Madya, Giyatno, S.Sos;

3. Kasubbag Umum, Nur Rahman, S.Sos;

4. Analis Kebijakan Bidang Media Massa, Fadly Ilhamy Sikumbang, S.Sos;

5. Pengevaluasi Program dan Kinerja, Wiwi Uliyati; dan

6. PPNPN, Ulviana Del Cielo dan Adrian Dinata.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:

1. Gubernur Lampung yang diwakili Staf ahli bid Polhukam Irwan Sihar Marpaung.

2. Dinas Kominfotik Provinsi Lampung dan Diskominfo Kab/kota se-Lampung.

3. Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Lampung;

4. TVRI Provinsi Lampung;

5. RRI Provinsi Lampung;

6. PWI Provinsi Lampung; dan

7. Organisasi media resmi lainnya yang berada di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Menko Polhukam RI Drs. Muztahidin, MM mengatakan “Pemerintah bersama-sama DPR RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan di bidang informasi dan komunikasi, antara lain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada dasarnya regulasi tersebut dimaksudkan agar penyebaran informasi benar-benar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan dan menjaga keutuhan NKRI. Namun demikian seringkali informasi yang berkembang kurang sesuai dengan yang diharapkan. Informasi kadang-kadang bias dan kontra produktif, bahkan kadang-kadang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang kontra produktif tersebut, maka diperlukan langkah-langkah koordinasi untuk mengelola agar informasi yang berkembang dapat bermanfaat dan sesuai dengan yang dikehendaki. Koordinasi dapat dilakukan baik terhadap media massa, internal, humas-humas pemerintah maupun unit-unit informasi terkait.”

Dalam kesempatan yang sama beliau menambahkan bahwa Revisi UU Penyiaran sudah terakomodir di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor penyiaran yang mendukung program transformasi digital nasional yang diantaranya migrasi siaran TV Analog ke TV Digital (Analog Switch Off) merujuk pada Pasal 60A dengan ketentuan Analog Switch Off diselesaikan paling lambat 2 dua tahun sejak Undang-Undang tentang Cipta Kerja mulai berlaku yaitu jatuh pada 2 November 2022, dan model pengelolaan multipleksing serta penyelenggaraannya ditetapkan oleh Pemerintah melalui PP. Tahun 2021 ini Pemerintah akan melaksanakan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) yang dikoordinir oleh Pokja Komunikasi dan Edukasi Publik Tim Pelaksana Harian sesuai Keputusan Dirjen PPI Nomor 175 Tahun 2020.

Dalam hal penyebaran informasi terkait wabah virus corona (Covid-19), beliau mengatakan bahwa Pada tahun 2021, Indonesia masih dalam masa penanganan dan pemulihan terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan jumlah kasus melebihi angka 1,46 juta jiwa. Saat ini, Pemerintah tengah gencar dalam mensosialisasikan program vaksinasi kepada publik seiring dengan berjalannya sektor ekonomi secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo menginstruksikan setiap kepala daerah untuk memeriksa kesiapan wilayahnya dalam menyambut tatanan normal baru dan kesiapannya dalam mengendalikan Covid-19.

View the embedded image gallery online at:
https://pesisirbaratkab.go.id/berita/kunjungan-kerja-kementerian-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-republik-indonesia?tmpl=component&print=1&layout=default#sigProId653c377028