Bupati Pesisir Barat, Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH Menghadiri Acara Penyerahan Secara Simbolis Serifikat Tanah ( PTSL ) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019.
Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kamis 19 Desember 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tedi Zadmiko, SKM., SH., MM menginformasikan hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, anggota Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Perwakilan kepala kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat, Asisten, Staf Ahli, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Kecamatan Krui, para Peratin dan LHP se-Kecamatan Kecamatan Krui,
para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda se-Kecamatan Kecamatan rui, dan Masyarakat Kecamatan Kecamatan Krui.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Juga Menginformasikan penyerahan sertifikat tanah kepada Kecamatan Krui Selatan yaitu Pekon Way Suluh Sebanyak 70 Sertifikat Sukajadi sebanyak 77 sertifikat, Way Napal sebanyak 61 Sertifikat, Pemerihan Sebanyak 73 Sertifikat, Balai Kencana Sebanyak 133 Sertifikat, Lintik Sebanyak 67 Setifikat, Mandiri Sejati Sebanyak 100 dan Walur sebanyak 250 sertifikat.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat Mengajak semua yang hadir pada memberikan berbagai ide dan gagasan serta mengembangkan berbagai potensi yang ada karena kita telah memiliki kekayaan alam yang sangat memadai serta kekayaan budaya yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bekal kita semua dalam menyusun berbagai program pembangunan daerah, sehingga apa yang kita harapkan yaitu mengejar ketertinggalan dengan Kabupaten lain.
Pembangunan yang telah dicapai pada tahun ini, tentu saja bukan merupakan prestasi pimpinan saja, akan tetapi merupakan peran nyata dari unsur-unsur lain, yang tidak kalah penting lainnya adalah bantuan dan perhatian dari pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Lampung.
selanjutnya, target yang akan kami kejar hingga pelaksanaan tahun keempat dan tahun kelima RPJMD hingga tahun 2021 mendatang yaitu:
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kepala kantor pertanahan kabupaten lampung barat beserta jajaran yang telah menunjukan dedikasi dan kerja kerasnya selama ini dalam hal program sertifikasi tanah. Untuk itu Bupati mengajak agar jajaran Kantor Pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah. Untuk diketahui sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi.