Bappeda Gelar Rapat Forum Renstra Daerah Kabupaten Pesisir Barat
Kepala Bappeda Kabupaten Pesisir Barat, DRS. Zukri Amin, MP membuka Forum Renstra Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah
Dalam paparannya Kepala Bappeda menyampaikan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara substansial RPJMD juga merupakan pejabaran secara kongkrit dari visi, misi dan program Kepala Daerah serta seluruh aktivitas pemda dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dalam menyusun RPJMD, Bappeda menggunakan beberapa pendekatan antara lain teknokratik, partisipatif, politis, top down dan bottom up.
Sedangkan Sekretaris Bappeda, Eka Candra, SKM, MM menyampaikan paparan tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021-2026. Renstra Perangkat Daerah berdasarkan pasal 272 dan 273 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah wajib dan/atau urusan pemerintah pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat menyelesaikan dokumen Renstra paling lambat bulan November 2021