Kecamatan Pulau Pisang lahir pada tanggal 20 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : G/508/B.ll/HK/2012 tentang persetujuan Pembentukan Kecamatan Pulau Pisang.
Kecamatan ini sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Pesisir Utara yang terdiri dari 6 (Enam) pekon yaitu :
Kecamatan Pulau Pisang memiliki luas wilayah 313 Hektare dengan jumlah Penduduk 1.971 Jiwa ,batas wilayah Kecamatan Pulau Pisang berbatasan dengan samudera hindia
© PEMKAB PESISIR BARAT